JAYAPURA, Porostimur.co – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang membahas kerja sama percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan bagi fasilitas pemerintahan sekaligus meningkatkan tertib administrasi aset daerah.
Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Wayoi, mengatakan sertifikasi aset pemerintah sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah milik daerah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
“Dalam pertemuan ini kami juga membahas rencana pembukaan kantor perwakilan BPN di Kabupaten Pegunungan Bintang,” ujar Roy Wayoi di Jayapura, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, kehadiran kantor perwakilan BPN nantinya diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pertanahan bagi masyarakat. Selama ini, sebagian warga harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mengakses layanan pertanahan.
Roy menambahkan, pihaknya menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk menata aset daerah melalui proses sertifikasi tanah. Langkah tersebut dinilai sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN Papua dalam upaya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Kanwil BPN Papua juga menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung seluruh proses sertifikasi aset pemerintah daerah serta mengkaji rencana pembukaan kantor perwakilan di wilayah tersebut.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPN Papua, diharapkan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Pegunungan Bintang dapat semakin tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.*













