Daerah

KUPP Molawe Sosialisasikan Aturan Baru Keselamatan Pelayaran, Libatkan Pelaku Usaha Maritim di Kendari

×

KUPP Molawe Sosialisasikan Aturan Baru Keselamatan Pelayaran, Libatkan Pelaku Usaha Maritim di Kendari

Sebarkan artikel ini
Screenshot_2026-03-13-08-02-02-48_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12~2
Capt. Sorindra

Aturan Baru , Libatkan Pelaku Usaha Maritim di

, Porostimur.co – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi pengawasan keselamatan pelayaran yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama, di salah satu hotel di Kendari, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini melibatkan para pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus), perusahaan keagenan kapal, serta sejumlah pemangku kepentingan di sektor maritim. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai regulasi terbaru sekaligus meningkatkan standar keselamatan pelayaran di wilayah kerja KUPP Molawe.

Acara ini mengangkat tema Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, yang sekaligus mencabut PM Nomor 13 Tahun 2023.

Ketua panitia kegiatan, Capt. Sorindra, SH, MM, M.Mar., mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda rutin syahbandar yang dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Syahbandar memang rutin menggelar rapat bulanan sesuai SOP. Dari hasil evaluasi rapat tersebut, kami menjadwalkan sosialisasi pada 12 Maret 2026 sebagai langkah memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran di wilayah kerja KUPP Molawe,” ujar Sorindra.

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terkait sistem manajemen keselamatan pelayaran. Menurutnya, aspek keselamatan merupakan prioritas utama dalam tugas pengawasan yang dijalankan oleh KUPP.

Selain itu, pihaknya juga mengundang pengusaha Terminal Khusus dan agen kapal agar memiliki pemahaman yang sama mengenai standar keselamatan pelayaran. Dengan demikian, proses inspeksi kapal maupun pengawasan operasional terminal dapat berjalan lebih efektif.

Sorindra menambahkan, pengawasan keselamatan pelayaran di KUPP Molawe melibatkan tiga seksi utama, yakni Seksi Kesyahbandaran yang bertugas melakukan inspeksi kapal, Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Kepelabuhanan yang mengawasi operasional terminal dan administrasi kapal, serta Seksi Fasilitas Pelabuhan yang menangani sarana pendukung seperti CCTV dan sistem keamanan pelabuhan.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh pihak memahami PM 1 Tahun 2026 dan berkomitmen menjaga keselamatan serta keamanan pelayaran di wilayah kerja Molawe,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *