MALANG, – Law Firm Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H. resmi melaporkan seorang kakek berinisial MS (82), warga Purwantoro, Blimbing, Kota Malang ke Polresta Malang Kota atas dugaan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Laporan itu dilayangkan dengan mengantongi dua bukti fatal, yakni bukti percakapan WhatsApp yang berisi pengakuan dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa yang menyatakan korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) sedang hingga berat.
Korban adalah seorang ibu berinisial R (54), warga Bogor, Jawa Barat, yang merupakan anak kandung dari MS dari pernikahan dengan mantan istrinya, Na’iyah.
“Kami tidak asal lapor. Kami pegang dua bukti fatal. Pertama, bukti percakapan WA di mana sebagian perbuatan diakui. Kedua, bukti medis resmi dari RS Marzoeki Mahdi Bogor yang menyatakan klien kami mengalami PTSD sedang hingga berat,” tegas Verridiano L.F. Bili, S.H., M.H., kuasa hukum korban dari Law Firm Dr. Yayan Riyanto, Senin (19/10/2026).
Law Firm Dr. Yayan Riyanto yang berkantor di Gedung Jaya Lt. 7, Jl. MH. Thamrin No. 12 Menteng Jakarta Pusat dan di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B Kota Malang, mendapat kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2026.
Dalam surat kuasa tersebut, tim kuasa hukum terdiri dari Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., Verridiano L.F. Bili, S.H., M.H., dan Rifqi I. Wibowo, S.H.
Dikisahkan, R tinggal bersama ayah kandungnya sejak usia 2 tahun hingga 19 tahun pasca perceraian orang tuanya. Dugaan perbuatan tidak pantas pertama kali dialami R saat berusia 13 tahun di Pati, Jawa Tengah.
Saat itu R tidur seranjang dengan ayahnya antara waktu Isya hingga Subuh.
“Ketika remaja, saat klien kami berusia 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan terlapor saat di Pati. Di sana korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas,” ungkap Bili.
Perlakuan serupa juga dialami R saat sudah dewasa. Saat berusia 31 tahun dan sudah menikah serta memiliki satu anak, R kembali mengaku mendapat perlakuan tidak pantas saat berkunjung ke Malang, saat bersantai di rumah hingga saat kamar dalam kondisi gelap. Bahkan R pernah mendapati ayahnya mengintip saat mandi.
Selama puluhan tahun R memilih bungkam karena peristiwa terjadi saat dirinya seorang diri tanpa saksi dan tidak memiliki bukti.
Keberanian R muncul pada 24 Juni 2026. Ia memblokir nomor WhatsApp sang ayah dan memberanikan diri meminta pertanggungjawaban lewat pesan singkat.
Dari percakapan WhatsApp itulah, sebagian perbuatan diakui oleh terlapor dan sebagian tidak. Chat tersebut kini menjadi bukti kunci yang dikantongi Law Firm Dr. Yayan Riyanto.
Bukti chat diperkuat dengan dampak psikologis yang dialami korban. R mengaku trauma masa lalu membuat rumah tangganya terguncang.
R mengaku tidak bisa menjalani hubungan intim dengan suami secara normal karena selalu terbayang perlakuan ayahnya. Ia kerap menolak suami hingga memicu konflik.
“Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya, bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” ungkap R kepada tim kuasa hukum.
Hingga akhirnya suatu pagi setelah Subuh, R memberanikan diri menceritakan semua trauma masa lalunya kepada suami. Dengan dukungan suami, R memeriksakan diri ke RS Marzoeki Mahdi Bogor dan divonis mengalami PTSD.
Dengan dua bukti fatal tersebut, Law Firm Dr. Yayan Riyanto melayangkan somasi pertama pada 7 September 2026 kepada MS.
Somasi itu dijawab pada 14 September 2026 oleh kuasa hukum terlapor dari LKBH Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang, Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., http://M.Hum., Ph.D., dan Bagus Tida Abrori, S.H., melalui surat Nomor 019/PDA-KOTA MALANG/JWB SOM./IX/2026.
Dalam jawaban tersebut, pihak terlapor pada prinsipnya menolak sebagian keterangan, membenarkan pernah mengasuh korban, serta mengklarifikasi bahwa kejadian di Pati disebut tidak sengaja saat spontan bangun tidur antara Isya dan Subuh, dan mengakui pernah sekali mengintip saat mandi di Malang.
Law Firm Dr. Yayan Riyanto menilai jawaban tersebut bertolak belakang dengan bukti chat WA yang ada.
Karena itu, somasi kedua dilayangkan pada 23 September 2026 dengan batas akhir penyelesaian hingga 30 September 2026.
“Karena hingga batas waktu tidak ada penyelesaian yang baik, maka pada Kamis (15/10/2026) lalu, kami resmi membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota,” kata Bili.
Pengaduan tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 58 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 418 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor Bagus Tida Abrori saat dikonfirmasi membenarkan adanya perbuatan seperti yang disebutkan pengadu, namun tidak sepenuhnya seperti yang diceritakan.
“Betul ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu dari permasalahan ini,” jelasnya singkat. (**)













