Drama pengejaran tersangka dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang diduga berperan penting dalam praktik suap terkait impor barang ilegal atau barang KW.
Penahanan JF melengkapi rangkaian penyidikan, menjadikannya tersangka terakhir dari enam orang yang telah ditahan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, JF sempat mangkir dari panggilan penyidik dan berstatus buron sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap JF sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Budi, meski sempat melarikan diri, JF bersikap kooperatif saat pemeriksaan dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik untuk mengembangkan perkara.
Membongkar Dugaan Suap di Bea Cukai
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Dugaan sementara, jaringan ini melibatkan pihak swasta sebagai pemberi suap dan pejabat Bea Cukai sebagai penerima untuk memuluskan impor barang ilegal.
Beberapa pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
Ketiganya diduga memiliki peran strategis dalam memfasilitasi praktik suap tersebut. Dari pihak swasta, PT Blueray Cargo disebut sebagai salah satu aktor utama. Selain John Field, dua karyawan perusahaan juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional
Dengan penahanan JF, seluruh tersangka dalam perkara ini kini telah berada dalam penguasaan KPK. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.







