Palu, Porostimur.co – Penguatan hak pekerja perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit menjadi fokus utama dalam pertemuan pemangku kepentingan yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sulawesi Tengah di Hotel Santika, Jalan Moh. Hatta No.18, Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, 94114, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “Sulawesi Bergerak Bersama Sawit Ramah Pekerja Perempuan” dan menjadi ruang diskusi strategis antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Firdaus Karim yang mewakili Gubernur, Ketua GAPKI Cabang Sulawesi Doni Yoga Perdana, Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrahman, Direktur Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI Rinaldi Umar, Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI Sumarsono Saragih, serta Sekretaris Eksekutif JALBUSI Nursanna Marpaung. Hadir pula perwakilan perusahaan sawit, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya.
Seluruh peserta tampak mengikuti rangkaian kegiatan yang diawali dengan sesi foto bersama di aula utama Hotel Santika Palu.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan cendera mata berupa buku panduan perlindungan hak pekerja perempuan di perkebunan sawit, serta penyerahan plakat kerja sama sebagai simbol komitmen kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta.
Ketua GAPKI Cabang Sulawesi Doni Yoga Perdana mengatakan, upaya perlindungan pekerja perempuan di industri sawit sebenarnya telah berjalan sejak 2021.
Namun, menurutnya, sosialisasi tetap perlu terus dilakukan agar seluruh perusahaan anggota mematuhi norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia menyebutkan, berdasarkan data GAPKI, komposisi pekerja perempuan di sektor sawit berkisar 10 hingga 11 persen dari total tenaga kerja.
Para pekerja perempuan tersebut tersebar di berbagai posisi, mulai dari pekerjaan lapangan, administrasi, hingga level supervisi dan staf, bahkan sudah ada yang menduduki posisi pimpinan.
Doni menilai, saat ini industri kelapa sawit tidak lagi menjadi momok bagi tenaga kerja perempuan karena aturan dan mekanisme pengawasan sudah semakin jelas.
Selain pengawasan dari pemerintah, industri sawit juga berada dalam pantauan lembaga terkait, termasuk yang berafiliasi dengan organisasi internasional ketenagakerjaan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aturan perlindungan pekerja berlaku sama bagi semua perusahaan tanpa pengecualian.
Karena itu, setiap perusahaan anggota GAPKI diwajibkan memenuhi standar normatif yang telah ditetapkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Melalui pertemuan ini, GAPKI Sulteng berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan industri sawit yang lebih ramah terhadap pekerja perempuan serta berkelanjutan di Sulawesi Tengah.(*)




