Kementerian Kehutanan meningkatkan penanganan kasus kematian seekor gajah Sumatra di Kabupaten Pelalawan, Riau. Aparat kini membidik kemungkinan adanya jaringan perburuan satwa liar yang terorganisir, termasuk pihak pemodal dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan proses penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Tim gabungan tengah menelusuri struktur jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya,” kata Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dikonfirmasi dari Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu.
Ia menilai kejahatan terhadap satwa liar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencederai nilai kebangsaan serta komitmen pelestarian lingkungan.
“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” tambahnya.
Dugaan Perburuan Ilegal

Gajah Sumatra tersebut ditemukan mati tanpa gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara di dalam konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Kondisi bangkai yang tidak utuh memperkuat dugaan perburuan ilegal.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun itu diperkirakan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Temuan nekropsi mengarah pada cedera kepala berat yang diduga akibat luka tembak.
Seiring penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, aparat penegak hukum kehutanan juga mendalami tanggung jawab pengelolaan kawasan konsesi. Pihak PT RAPP dimintai keterangan guna memastikan pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah tersebut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2 Februari 2026 oleh pihak perusahaan kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau. Sejak itu, koordinasi lintas instansi diperkuat untuk mempercepat pengumpulan bukti dan penelusuran pelaku.
Pendalaman Tanggung Jawab Konsesi
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga memanggil jajaran direksi PT RAPP guna mendalami aspek kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan kawasan konservasi dan satwa liar.
Langkah tersebut mencakup evaluasi sistem pengamanan wilayah, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan koridor satwa di area konsesi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait tanggung jawab pemegang izin.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen,” kata Dwi dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menambahkan, kematian satwa dilindungi di wilayah konsesi menjadi catatan serius bagi pemerintah dalam mengevaluasi kepatuhan perusahaan. Jika ditemukan unsur kelalaian, konsekuensi hukum dapat dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Dwi tegasnya.
Penanganan Terpadu Aparat

Kepala BBKSDA Riau Supartono sebelumnya menyebut kematian gajah tersebut kuat terindikasi akibat perburuan liar. Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati, mengingat gajah Sumatra merupakan satwa dilindungi.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujarnya seraya menegaskan pelaku kejahatan konservasi terancam sanksi pidana penjara dan denda.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius dan terpadu. Ia menyebut tim gabungan dari Polda Riau, BBKSDA Riau, Polres Pelalawan, hingga Brimob telah turun langsung melakukan olah TKP.
“Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau,” ujar Herry kepada awak media, Sabtu, 7 Februari 2026, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan bangkai gajah dalam posisi duduk dengan kepala terpotong dan gading hilang. Aparat juga menemukan dua proyektil peluru yang menguatkan dugaan gajah ditembak sebelum dibantai.
“Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibantai,” ungkap Herry.







